BAB
I
PEMBAHASAN
1.
PANCASILA
A.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup
Manusia
sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan
untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai
luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah
merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat
mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak
dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan
rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai
kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi
antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu
dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya
sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia
senantiasa memerlukan orang lam.
Dalam
pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari
lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga,
lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan
lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan
pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang
ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam
pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan
dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup
bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan
hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan
hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam
proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan
pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan
hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta
tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara
Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu
pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah
dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan
yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo,
1996).
Transformasi
pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi
dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum
dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah
terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam
agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada
pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup
yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda
1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam
sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan
dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian
inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai
idiologi negara
Bangsa
Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama
yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan
pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana
tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya
bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang
dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut.
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki
pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah
politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak
masyarakat yang semakin maju.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam
dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup
dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar
pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup
bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan
bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar
falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau
(Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara
segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila
merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara
Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta
pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa
kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi.
Dalam kehidupannya
sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Sebagai
sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia
maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945,
kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,
yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
terinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara
adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat
pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund)
dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara
negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus
cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok
pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e. Merupankan sumber semangat dari UUD
1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para
penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena
semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena
masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman
dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas
kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD
1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan
No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum
atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya
dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan
individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian
nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa
tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala
agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan
pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa
dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka
Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau
pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain
didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang
merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup
Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan)
Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan
budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain.
Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari
seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu,
melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga
Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara
komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan
bangsa Indonesia.
A. Kegunaan filsafat pancasila
Kegunaan teoritik bahwa dengan mempelajari filsafat orang bertambah
pengetahuanya.bahkan ia mampu mempelajari segala sesuatu dengan cara yang
baik.mendalam dan lebih luas. Bagi bangsa Indonesia , filsafat Pancasila sangat
berguna, selain manusia sebagai perseorangan juga sebagai warga suatu
masyarakat bangsa mendukung cita-cita ataupun tujuan nasional, karena filsafat
pancasila adalah landasan dasarnya, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa
dan negara Indonesia.
B. Filsafat hidup Bangsa
Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan
pegangan dalam sikap, tangkah laku, dan perbuatan, dalam kehidupan sehari-hari,
dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebelum pancasila menjadi dasar filsafat hiddup bangsa, yaitu
sebelum tanggal 18 agustus 1945 pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa indonisia yang kita kenal sebagai sifat-sifat,teposeliro(suka bekerja keras) tepotulodo(tlong menolong atau gotong royong) dan tepopalupi peduli kasih).
sebelum tanggal 18 agustus 1945 pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa indonisia yang kita kenal sebagai sifat-sifat,teposeliro(suka bekerja keras) tepotulodo(tlong menolong atau gotong royong) dan tepopalupi peduli kasih).
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan
dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan
filsafat hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang di
junjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang di maksud adalah nilai
ketuhanan,nilai kemanusian,nilai persatuan,nilai kerakyatan, dan nilai keadilan
social,yang urutanya termuat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945).
E. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Moral dan Etiket
Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma
yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia
untuk berbuat dan bertingkah laku.
Menurut Prof. Drs.Notonaggoro S.H dalam bukunya(1974) filsafat dasar
neggara menyebutkan nilai di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
a.
Nilai material, yaitu segala yang berguna bagi unsur
jasmani manusia;
b.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitas.
c.
Nilai kerohanian,yaitu, segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia.
Lebih lanjut dapat dikemukakan bahwa nilai moral dan etika dalam arti
system pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber kepada kehendak atau kemauan
manusia untuk berbuat sesuatu, tetapi berlandaskan kepada unsur kemauan kemauan
yang baik dan positif, di samping adanya unsur pembenar perbuatan yang
bersumber kepada ratio atau akal manusia.
F. Pancasila sebagai Dasar Negara
Konsep Pancasila sebagai asar negara di ajukan oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya di hari terakhir siding pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang
isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau
filosophischegrondslag bagi mnegara Indopnesia merdeka.
G. Pancasila sebagai Suatu Ideologi
Istilah ideology untuk pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf Prancis
bernama Antoine Destut De Tracy (1796) sebagai ilmu tentang pikirsan manusia
yang mampu menunjukan arah yang benar kea rah masa depan.
Ideologi secara terdiri atas dua kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki
arti gagasan atau cita-cita juiga pandangan, sedangkan logos diartikan sebagai
ilmu ataupun ratio. Ideologi dapat diartikan cita-cita atau pandangan yang
berdasarka kepada ratio, esdangkan idweologi suatu bangsa adalah ideology yang
mandukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.
Bangsa dan negara RI dengan ideologi Pancasila meiliki cita-cita atau
pandangan dalam mendukung tercapainya tujuan nasional negara RI.
Idiologi pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai-nilai maupun norma yang baik dapat di realisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi yaitu:
Idiologi pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai-nilai maupun norma yang baik dapat di realisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi yaitu:
a.
Dimensi idialis artinya nilai-nilai dasar dari
pancasila memilikiu sifat yang sistematis,juga rasional dan bersifat
menyeluruh.
b.
Dimensi normatis merupakan nilai-nilai yang
terrkandung dalam sila pancasila yang perlu di jabarkan kedalam system norma
sehingga tersirat dan tersurat dalam norma-norma negara.
c.
Dimensi realistis adalah nilai-nilai pancasila yang di
maksud di atas harus mampu memberikan pencerminan atas realitas yang hidup dan
berkembang dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan
sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan
melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi
maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik
kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan
demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga
demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan
usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha.
Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan
warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara
lainnya
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
2.
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam proses hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah
tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melaksanakan amandemen ter
hadap UUD 1945. Memang amandemen tidak
dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan suatu
prsedur penyempurnaan tanpa harus mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih
merupakan perlengkapan dari rician yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD
tersebut.
A.
Pengertian
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar Negara adalah peraturan
peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi dalam negara dan meupakan hukum dasar negara
tertulis.Hukum Dasar Negara meliputi keseluruhan sistem ketanegaraan
berupa kumpulan peraturn-perturan yang membentuk negara dn mengatur atau memerintahnya.
Hukum Dasar Negara mengatur susunan
orientas suatu negara, membatasi tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara
serta hubungan-hubungan baik vertikal maupun horizontal antara lembaga-lembaga
negara itu.
Peraturan-peraturan itu sebagai
tetulis,sebagian tidak tertulis. Bagian yang tertulis biasanya disebut
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Untuk menyelidiki Hukum Dasar suatu negara
tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang- Undang Dasarnya,akan tetapi
harus juga memiliki bagaimana suasana kebatinannya yaitu latar belakang
kerohanian Undang-Undang Dasar itu.
Undang Dasar negara tidk dapatdipahamkan kalau hanya
dibaca teksnya. Untuk dapat mengerti sungguh-sungguh tentang amksud
Undang-Undang Dasar suatu negara harus diketahui dalam suasana apa teks itu
dibuat, dengan demikian dapat dimengerti apa
yang menjadi maksud dari Undang- Undang Dasar itu dan aliran pikiran apa
yang menjadi dasar bagi Undang-Undang Dasar tersebut.
Pada umumnya Undang-Undang Dasar itu tidk memuat
peraturan yang mendetail tentang urusan negara melainkan hanya norma
fundamental saja yang harus dilengakapi dengan Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, instruksi dan sebagainya, tidak mungkin disusun suatu Undang-Undang
Dasar yang bersifat universal karena adanya berbagai perbedaan dalam
masing-masing negara, misalnya dalam bidang kepercayaan,tradisi, susunan
penduduk,taraf kultural dan sebagainya. Karena itu, UUD negara yang satu
berbeda dengan UUD negara yang lain. Namun setidaknya UUD harus memuat
ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal berikut
a.
Bentuk negara dan organisasi: Monarki
atau republik, negara federal atau negara kesatuan, pemabiagian wilayah dalam
daerah-daerah.
b.
Susunan pengangkatan dan wewenang
pemerintah dalam arti luas: badan legeslatif, badan eksekutif dan badan
yudikatif, pemilihan dan sistemnya
c.
Hak-hak fundmental warganegara dan badan-badan
hukum termasuk bidang politik.
d.
Dan lain-lain yang bersifat mendasar
B. Beberapa cara terjadinya
Undang-Undang Dasar 1945
Negara-negara
modern memperoleh Undang- Undang Dasar mereka melalui cara sebagai berikut:
a.
Cara pemberian (Grant)
Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara
pemberian terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara-negara
monarki yang mula-mula besifat absolut, lambat laun sebagai akibat timbulnya
paham demokrasi berubah sifatnya menjadi negara Konstitusional. Raja-raja dari
negara-negara Monarki kemudian seorang demi seorang memberikan Undang-Undang
Dasar kepada rakyatnya, ds yang diperkenankan oleh ia berjanji akan menjalankan kekuasaanya
dalam batas-batayang diperkenankan oleh Undang- Undang dasar kepada rakyatnya,
dimana ia berjanji akan menjalankan kekuasaanny dalam batas-batas yang
diperkenankan oleh Undang-Undng Dasar yang diberikan itu
b. Melalui
Suatu Revolusi
Salah
satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan yang tidak disenangi rakyatnya
ialah melalui revolusi dengan mengadakan perebtan kekuasaan (coup de ‘Etaf).
Pemerintah yang baru akibat revolusi lalu membuat Undang-Undang Dasar yang
diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya
c. Dengan
pembuatan (Deliberate Creation)
Dalam
hal ini pembuatan suatu Undang-Undang Dasar dilakukan setelah suatu negara baru
didirikan (walaupun konsep disussun sebelum negara resmi berdiri). Negara
Amerika Serikat adalah negara yang pertama membuat Undng-Undang Dasar tertulis.
Konstitusi
Amerika Serikat disusun oleh Majelis Konstitante dikota Philadephia pada 1
Maret 1781 dan disahkan pada 17 September 1787 oleh sidang Konstituante
tersebut. Negara-negara baru di eropa kemudian mengikuti jejak Amerika Serikat
membuat Undang-Undang Dasar sendiri. Negara indonesiapun Undang-Undang Dasarnya
dibuat dengan cara demikian, hal mana sudah dijelaskan dimuka.
C.
Undang-Undang
Dasar yang pernah berlaku di Republik Indonesia
Semenjak
proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang Negara Republik Indonesia telah
menglami 3 macam Undang-Undang Dasar dalam masa 4 berikutnya, yaitu sebagai
berikut:
Pertama:
UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakan berlaku di
seluruh Wilayah Indonesia. Sejak tanggal tersebut sampai dengan sedangkan MPR
dan DPR belum dapat dibentuk. Waktu itu masih terus diperlakukan ketentuan
Aturan Peralihan Pasal IV yang dinyatakan bahwa : “Sebelum MPR, DPR dan DPA
dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan
bantuan Komite Nasional”
Ada
suatu penyimpangan konstitusional yang prinsipil yang dapat dicatat dalam kurun
waktu 1945-1949 itu, ialah perubahan sistem kabinet Presidentil jadi sistem
kabinet Parlementer. Berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
Pusat (BPKNIP) pada tanggal 11 November 1945, kemudian disetujui oleh Presiden
dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, sistem
kabinet presidentil tersebut diganti dengan sistem kabinet parlementer.
Sejak
saat itu kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagai
Pimpinan Kabinet, dengan para menteri sebagai anggota kabinet. Secara
berlakunya Konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949,
jelas UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena kita memang sedang
dalam pancaroba, dan usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yng baru saja
kita proklamasikan, sedang pihak kolonialis Belanda justru ingin menjajah
kembali bekas jajahannya yang telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan
negara diarahkan untuk memenangkan perang kemerdekaan.
Sistem
pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam UUD 1945 jelas belum dapat
dilaksanakan. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota DPR sementara, bersama-sama
atau sendiri, Perdana Menteri dan Para Menteri bertanggungjawab pada KNIP, yang
berfungsi sebagai DPR, tidak bertanggungjawab kepada Presiden sesuai dengan
sistem uud 1945. Dengan penyimpangan sistem ini jelas pengaruhnya terhadap
stabilitas politik dan stabilitas pemerintahan.
Kedua
: Konstitusi RJS yang berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus
1950. Belanda mengakui kemerdekaan indonesia namun kita pihak Republik
Proklamasi terpaksa menerima berdirinya Negara Indonesia yang lain dari yang
kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan didirikan berdasarkan UUD
1945 yang kita tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Negara Kesatuan Republik
Indonesia terpaksa menjadi Negara Federal Republik Indonesia Serikat
berdasarkan Konstitusi RIS. Untunglah Negara Federal RIS ini hanya berlangsung
sangat singkat.berkat kesadaran pada pemimpin RIS dengan dipelopori oleh
pimpinan-pimpinan yang republik, maka tanggal 17 Agustus 1950 negara federal
RIS kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap dengan landasan
UUD lain dari UUD 1945. Negara Kesatuan RI telah menetapkan UndangUndng
Sementara (UUDS) 1950.
Ketiga
: UUDS 1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Mei 1959. Menurut UUD
ini sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan Parlementer,
bukan sistem Presidentil. Menurut sistem pemerintahan Parlementer itu maka Presiden dan Wakil Presiden adalah
sekedar Prresiden Konstitusional dan tidak dapat di ganggu gugat.
Para
Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Penentuan sistem yang demikian ini
sebenarnya bersumber pada landasan pemikiran yang lain dari yang terkandung
dalam UUD 1945. UUDS 1950 yang menurut sistem Parlemen berpijak pada landasan
pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan pada kebebasan individu,
sedangkan UUD 1945 yang menganut Sistem Presidentil berpijak pada landasan
Demokrasi Pancasila, yang terintikan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebujaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dimana Presiden
bertanggungjawab kepada MPR. Pelaksanaan dari UUDS 1950 dan akibat-akibatnya
jelas telah kita rasakan dan kita saksikan bersama, berupa kekacauan baik
bidang politik, keamanan maupun ekonomi. Konstituante yang berdasarkan UUDS
1950 bertugas menyusun UUD yang tetap, ternyata telah mengalami kemacetan total
dan bahkan mempunyai akibat yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara, maka
dengan dasar alasan tersebut dengan dukungan dari sebagian terbesar rakyat
Indonesia dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Mei 1959 tentang kembali kepada
UUD 1945.
Keempat
: UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai sekarang, Dekrit Presiden 5
Mei 1959 dapat dilihat sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa
lampau yaitu masa berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Latar
belakang yang lebih mendalam adalah akses-akses pelaksanaan demokrasi liberal
ala UUDS 1950 yang sebenarnya bertentangan dengan jiwa Demokrasi kekeluargaan
atau Demokrasi Pancasila.
Adapun
pertimbangan untuk kembali ke UUD 1945 (melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
antara lain adalah sebagai berikut:
a. UUD
1945 merupakan Dokumen Historis atas dasar mana perjuangan dimulai dan yang
dapat dipakai untuk landasan guna menyelasaikan perjuangan pada tingkatan
sekarang (yaoti dal;am tahun 1959).
b. UUD
1945 adalah cukup Demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
c. UUD
1945 menjamin ada pemerintahan yang stabil selama 5 tahun
d.
UUD 1945 unsur golongan fungsional dapat
dimasukkan dlam MPR, MPR Dan DPA.
Pelaksanaan
UUD 1945 sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang dapat dibedakan dalam 3 kurun waktu,
yaitu:
a. Kurun
waktu antara 1959-1965 dikenal Orde Lama
b. Kurun
waktu antara 1966 sampai 21 Mei 1998 dikenal dengan Orde Baru
c. Kurun
waktu antara Mei 1998 sampai sekarang dikenal dengan Orde Reformasi.
Dalam
masa orde lama maupun orde baru banyak terdapat penyimpangan-penyimpangan
terhadap UUD 1945:
a. Lembaga-lembaga
Negara seperti MPR, DPR, DPA, Dan BPK belum dibentuk berdasarkan Undang-Undang
seperti ditentukan dalam UUD 1945 (bersifat sementara)
b. Presiden
selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif
bersama-sama dengan DPR telah menggunakan kekuasaan itu dengan tidak semestinya
(membentuk Undang-Undang tanpa persetujuuan DPR)
c. MPRS
telah mengambil keputusan untuk mengangkat seseorang sebagai Presiden seumur
hidup (pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden adalah 5 tahun)
d. Hak
budget DPR tidak berjalan, artinya Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang
Undang (RUU) APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun
anggaran yang bersangkutan. Bahkan dalam tahun 1960 Presiden waktu itu telah
membubarkan DPR, Karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah
e. Dalam
rangka memperkokohkan kekuasaannya, Presiden telah mengangkat para Ketua/Wakil
Ketua MPRS, DPR-GR, Mahkamah Agung, dan Ketua/Wakil Ketua DPA sebagai Menteri,
padahal menteri adalah jabatan eksekutif dan merupakan pembantu presiden.
Masa orde baru: Penyimpangan-penyimpangan terhadap
UUD 1945, antara lain:
a. Telah
menyalami komitmen, bahwa Orde Baru akan menjalankan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen
b. Telah
menempatkan ABRI Di MPR/DPR, melalui peraturan perudangan yang mengingkari UUD
1945 (anggota MPR/DPR adalah dipilih
bukan diangkat)
c. Membatasi
kebebasn warga negara dalam berpolitik dan berpendapat antara lain kepada yang
berpandangan berbeda dengan orde baru. Puncak dari penyimpangan-penyimpangan
orde lama di tandai dengan pemberontakan yang gagal oleh partai Komunis
Indonesia (PKI) pimpinan Aidit yang dikenal dengan peristiwa G-30SPKI yang
dilanjutkan dengan meningkatnya tuntutan rakyat dengan Tri Tuntutan Rakyat
(Tritura), yaitu:
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur PKI
3. Turunkan
harga
Puncak dari
penyelenggaraan Orde Baru ditandai oleh meningkatnya demonstrasi yang menamakan
Orde Reformasi dengan tuntutan antara lain:
1. Mundurnya
dan adili Soeharto beserta kroni-kroninya.
2. Bersihkan
pemerintah dari unsur KKN
3. Hapus
Dwi fungsi ABRI
D. Pancasila Sumber Tertib Hukum
Republik Indonesia
Yang dimaksud dengan Tertib Hukum adalah keseluruhan
peraturan hukum secara bersama yang
menunjukkan atau memenuhi empat syarat,yaitu:
a.
Adanya kesatuan subjek yang mengadakan
peraturan-peraturan hukum
b.
Adanya kesatuan asas kerohanian yang
meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu
c.
Adanya kesatuan wilayah dimana
keseluruhan hukum itu berlaku
d.
Adanya kesatuan waktu dalam mana
keseluruhan peraturan-peraturan itu berlaku
Dalam alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, jelas terdapat empat hal yang menjadi syarat bagi adanya Tertib
Hukum (Republik Indonesia),yaitu:
Dengan adanya Pancasila, maka ada kesatuan asas
kerohanian, dengan disebutkannya seluruh tumpah darah Indonesia, ada kesatuan
daerah.
Dengan disebutkannya...” disusunlah kemerdekaan
bangsa Indonesia dalam bentuk negara “, maka timbullah suatu masa baru yang
terpisah dari waktu yang lampau dan merupakan jangka waktu yang berlangsung
terus.
Dengan demikian maka peraturan-peraturan hukum yang
ada dalam negara Republik Indonesia mulai saat berdirinya Negara Republik
Indonesia mulai saat berdirinya Negara Republik Indonesia itu merupakan suatu
tertib hukum, yaitu Tertib Hukum Indonesia.
Dalam hal ini Pancasila adalah Sumber Tertib Hukum
Negara Republik Indonesia. Ini berarti bahwa semua hukum dan
peraturan-peraturan dari Negara Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dan
untuk dapat berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasil.
Dalam tertib hukum dapat diadakan pembagian susunan
yang hierarkis (bertingkat-tingkat),dimana Undang-Undang Dasar (UUD) tidak
merupakan peraturan-peraturan tertinggi. Di atas UUD masih ada dasar pokok bagi
Undang-Undang Dsar atau hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) yang dalam
hakikatnya terpisah dari UUD atau konvensi, yaitu apa yang dinamakn POKOK KAIDA
NEGARA YANG FUNDAMENTAL (Staatsfundamental-norm). Adapun yang dimaksud dengan
suatu Pokok Kaidah Negara yang fundamental adalah suatu pernyataan lahir sehubungan dengan
terbentuknya negara yang dalam hal terjadinya dibentuk oleh “Pembentukan Negara
(founding dan father) sebagai penjelmaan kehendaknya, untuk menentukan
dasar-dasar negara yang dibentuk, yaitu atas politik,asas kerohanian, tujuan
negara dan merupakan sumber hukum dan Undang-Undang Dasar Negara.
3.
HUBUNGAN PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari
nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup
bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang
hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka
panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945
merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap
lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945,
sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya
terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang
tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam
pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam
garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran
tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan
mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum
yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam
pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana
kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber
kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi
Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan
UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya)
dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.Ketuhanan
yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh
yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jidi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan
UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat
dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam
pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila
yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr
dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini
mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah
mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan
juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga
indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi
norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan
ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar
yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya
undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap
kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan
tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada
ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka
tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang
berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang
dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang
redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula
dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang
dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh
undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar
1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar
1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang
tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang
merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang
tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial,
kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri
memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan
terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang
disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat
dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping
Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga
merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun
tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek
kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah
dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945
termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini
penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar
hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada
Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan
kehidupan negara.
Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat
menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus
berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan
merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang
aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada
Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena
itu, makin supel (elastic).Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus
menjadi supaya sistem Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang
penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para
pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif
seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.