Senin, 09 April 2012

PANCASILA DAN UUD 1945

BAB I
PEMBAHASAN

1.        PANCASILA

A.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

            Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam.
Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.



B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.
 Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a.       Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b.      Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c.       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.      Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e.       Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

A.      Kegunaan filsafat pancasila

Kegunaan teoritik bahwa dengan mempelajari filsafat orang bertambah pengetahuanya.bahkan ia mampu mempelajari segala sesuatu dengan cara yang baik.mendalam dan lebih luas. Bagi bangsa Indonesia , filsafat Pancasila sangat berguna, selain manusia sebagai perseorangan juga sebagai warga suatu masyarakat bangsa mendukung cita-cita ataupun tujuan nasional, karena filsafat pancasila adalah landasan dasarnya, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan negara Indonesia.

B.       Filsafat hidup Bangsa

Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tangkah laku, dan perbuatan, dalam kehidupan sehari-hari, dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebelum pancasila menjadi dasar filsafat hiddup bangsa, yaitu
sebelum tanggal 18 agustus 1945 pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa indonisia yang kita kenal sebagai sifat-sifat,teposeliro(suka bekerja keras) tepotulodo(tlong menolong atau gotong royong) dan tepopalupi peduli kasih).
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang di junjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang di maksud adalah nilai ketuhanan,nilai kemanusian,nilai persatuan,nilai kerakyatan, dan nilai keadilan social,yang urutanya termuat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945).

E. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Moral dan Etiket

Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Menurut Prof. Drs.Notonaggoro S.H dalam bukunya(1974) filsafat dasar neggara menyebutkan nilai di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
a.       Nilai material, yaitu segala yang berguna bagi unsur jasmani manusia;
b.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitas.
c.       Nilai kerohanian,yaitu, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Lebih lanjut dapat dikemukakan bahwa nilai moral dan etika dalam arti system pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber kepada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tetapi berlandaskan kepada unsur kemauan kemauan yang baik dan positif, di samping adanya unsur pembenar perbuatan yang bersumber kepada ratio atau akal manusia.

F. Pancasila sebagai Dasar Negara

Konsep Pancasila sebagai asar negara di ajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di hari terakhir siding pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau filosophischegrondslag bagi mnegara Indopnesia merdeka.

G. Pancasila sebagai Suatu Ideologi

Istilah ideology untuk pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf Prancis bernama Antoine Destut De Tracy (1796) sebagai ilmu tentang pikirsan manusia yang mampu menunjukan arah yang benar kea rah masa depan.
Ideologi secara terdiri atas dua kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki arti gagasan atau cita-cita juiga pandangan, sedangkan logos diartikan sebagai ilmu ataupun ratio. Ideologi dapat diartikan cita-cita atau pandangan yang berdasarka kepada ratio, esdangkan idweologi suatu bangsa adalah ideology yang mandukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.
Bangsa dan negara RI dengan ideologi Pancasila meiliki cita-cita atau pandangan dalam mendukung tercapainya tujuan nasional negara RI.
Idiologi pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai-nilai maupun norma yang baik dapat di realisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi yaitu:
a.       Dimensi idialis artinya nilai-nilai dasar dari pancasila memilikiu sifat yang sistematis,juga rasional dan bersifat menyeluruh.
b.      Dimensi normatis merupakan nilai-nilai yang terrkandung dalam sila pancasila yang perlu di jabarkan kedalam system norma sehingga tersirat dan tersurat dalam norma-norma negara.
c.       Dimensi realistis adalah nilai-nilai pancasila yang di maksud di atas harus mampu memberikan pencerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

2.        UNDANG-UNDANG DASAR  NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dalam proses hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melaksanakan amandemen ter hadap UUD 1945. Memang  amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan suatu prsedur penyempurnaan tanpa harus mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dari rician yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut.

A.    Pengertian Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Dasar Negara adalah peraturan peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi  dalam negara dan meupakan hukum dasar negara tertulis.Hukum Dasar  Negara  meliputi keseluruhan sistem ketanegaraan berupa kumpulan peraturn-perturan yang membentuk negara dn mengatur atau memerintahnya. Hukum  Dasar Negara mengatur susunan orientas suatu negara, membatasi tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara serta hubungan-hubungan baik vertikal maupun horizontal antara lembaga-lembaga negara itu.
 Peraturan-peraturan itu sebagai tetulis,sebagian tidak tertulis. Bagian yang tertulis biasanya disebut Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Untuk menyelidiki Hukum Dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang- Undang Dasarnya,akan tetapi harus juga memiliki bagaimana suasana kebatinannya yaitu latar belakang kerohanian Undang-Undang Dasar  itu.
Undang Dasar negara tidk dapatdipahamkan kalau hanya dibaca teksnya. Untuk dapat mengerti sungguh-sungguh tentang amksud Undang-Undang Dasar suatu negara harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat, dengan demikian dapat dimengerti apa  yang menjadi maksud dari Undang- Undang Dasar itu dan aliran pikiran apa yang menjadi dasar bagi Undang-Undang Dasar tersebut.
Pada umumnya Undang-Undang Dasar itu tidk memuat peraturan yang mendetail tentang urusan negara melainkan hanya norma fundamental saja yang harus dilengakapi dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, instruksi dan sebagainya, tidak mungkin disusun suatu Undang-Undang Dasar yang bersifat universal karena adanya berbagai perbedaan dalam masing-masing negara, misalnya dalam bidang kepercayaan,tradisi, susunan penduduk,taraf kultural dan sebagainya. Karena itu, UUD negara yang satu berbeda dengan UUD negara yang lain. Namun setidaknya UUD harus memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal berikut
a.       Bentuk negara dan organisasi: Monarki atau republik, negara federal atau negara kesatuan, pemabiagian wilayah dalam daerah-daerah.
b.      Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legeslatif, badan eksekutif dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya
c.       Hak-hak fundmental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik.
d.      Dan lain-lain yang bersifat mendasar

B.     Beberapa cara terjadinya Undang-Undang Dasar 1945

Negara-negara modern memperoleh Undang- Undang Dasar mereka melalui cara sebagai berikut:
a.       Cara pemberian (Grant)
Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara-negara monarki yang mula-mula besifat absolut, lambat laun sebagai akibat timbulnya paham demokrasi berubah sifatnya menjadi negara Konstitusional. Raja-raja dari negara-negara Monarki kemudian seorang demi seorang memberikan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya, ds yang diperkenankan oleh  ia berjanji akan menjalankan kekuasaanya dalam batas-batayang diperkenankan oleh Undang- Undang dasar kepada rakyatnya, dimana ia berjanji akan menjalankan kekuasaanny dalam batas-batas yang diperkenankan oleh Undang-Undng Dasar yang diberikan itu
b.      Melalui Suatu Revolusi
Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan yang tidak disenangi rakyatnya ialah melalui revolusi dengan mengadakan perebtan kekuasaan (coup de ‘Etaf). Pemerintah yang baru akibat revolusi lalu membuat Undang-Undang Dasar yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya
c.       Dengan pembuatan (Deliberate Creation)
            Dalam hal ini pembuatan suatu Undang-Undang Dasar dilakukan setelah suatu negara baru didirikan (walaupun konsep disussun sebelum negara resmi berdiri). Negara Amerika Serikat adalah negara yang pertama membuat Undng-Undang Dasar tertulis.

Konstitusi Amerika Serikat disusun oleh Majelis Konstitante dikota Philadephia pada 1 Maret 1781 dan disahkan pada 17 September 1787 oleh sidang Konstituante tersebut. Negara-negara baru di eropa kemudian mengikuti jejak Amerika Serikat membuat Undang-Undang Dasar sendiri. Negara indonesiapun Undang-Undang Dasarnya dibuat dengan cara demikian, hal mana sudah dijelaskan dimuka.

C.    Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Republik Indonesia

Semenjak proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang Negara Republik Indonesia telah menglami 3 macam Undang-Undang Dasar dalam masa 4 berikutnya, yaitu sebagai berikut:
Pertama: UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakan berlaku di seluruh Wilayah Indonesia. Sejak tanggal tersebut sampai dengan sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk. Waktu itu masih terus diperlakukan ketentuan Aturan Peralihan Pasal IV yang dinyatakan bahwa : “Sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional”
Ada suatu penyimpangan konstitusional yang prinsipil yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945-1949 itu, ialah perubahan sistem kabinet Presidentil jadi sistem kabinet Parlementer. Berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada tanggal 11 November 1945, kemudian disetujui oleh Presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, sistem kabinet presidentil tersebut diganti dengan sistem kabinet parlementer.
Sejak saat itu kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagai Pimpinan Kabinet, dengan para menteri sebagai anggota kabinet. Secara berlakunya Konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949, jelas UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena kita memang sedang dalam pancaroba, dan usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yng baru saja kita proklamasikan, sedang pihak kolonialis Belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan negara diarahkan untuk memenangkan perang kemerdekaan.
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam UUD 1945 jelas belum dapat dilaksanakan. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota DPR sementara, bersama-sama atau sendiri, Perdana Menteri dan Para Menteri bertanggungjawab pada KNIP, yang berfungsi sebagai DPR, tidak bertanggungjawab kepada Presiden sesuai dengan sistem uud 1945. Dengan penyimpangan sistem ini jelas pengaruhnya terhadap stabilitas politik dan stabilitas pemerintahan.
Kedua : Konstitusi RJS yang berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Belanda mengakui kemerdekaan indonesia namun kita pihak Republik Proklamasi terpaksa menerima berdirinya Negara Indonesia yang lain dari yang kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan didirikan berdasarkan UUD 1945 yang kita tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia terpaksa menjadi Negara Federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS. Untunglah Negara Federal RIS ini hanya berlangsung sangat singkat.berkat kesadaran pada pemimpin RIS dengan dipelopori oleh pimpinan-pimpinan yang republik, maka tanggal 17 Agustus 1950 negara federal RIS kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap dengan landasan UUD lain dari UUD 1945. Negara Kesatuan RI telah menetapkan UndangUndng Sementara (UUDS) 1950.
Ketiga : UUDS 1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Mei 1959. Menurut UUD ini sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan Parlementer, bukan sistem Presidentil. Menurut sistem pemerintahan Parlementer  itu maka Presiden dan Wakil Presiden adalah sekedar Prresiden Konstitusional dan tidak dapat di ganggu gugat.
Para Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Penentuan sistem yang demikian ini sebenarnya bersumber pada landasan pemikiran yang lain dari yang terkandung dalam UUD 1945. UUDS 1950 yang menurut sistem Parlemen berpijak pada landasan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan pada kebebasan individu, sedangkan UUD 1945 yang menganut Sistem Presidentil berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila, yang terintikan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dimana Presiden bertanggungjawab kepada MPR. Pelaksanaan dari UUDS 1950 dan akibat-akibatnya jelas telah kita rasakan dan kita saksikan bersama, berupa kekacauan baik bidang politik, keamanan maupun ekonomi. Konstituante yang berdasarkan UUDS 1950 bertugas menyusun UUD yang tetap, ternyata telah mengalami kemacetan total dan bahkan mempunyai akibat yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara, maka dengan dasar alasan tersebut dengan dukungan dari sebagian terbesar rakyat Indonesia dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Mei 1959 tentang kembali kepada UUD 1945.
Keempat : UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai sekarang, Dekrit Presiden 5 Mei 1959 dapat dilihat sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa lampau yaitu masa berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Latar belakang yang lebih mendalam adalah akses-akses pelaksanaan demokrasi liberal ala UUDS 1950 yang sebenarnya bertentangan dengan jiwa Demokrasi kekeluargaan atau Demokrasi Pancasila.
Adapun pertimbangan untuk kembali ke UUD 1945 (melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959) antara lain adalah sebagai berikut:
a.       UUD 1945 merupakan Dokumen Historis atas dasar mana perjuangan dimulai dan yang dapat dipakai untuk landasan guna menyelasaikan perjuangan pada tingkatan sekarang (yaoti dal;am tahun 1959).
b.      UUD 1945 adalah cukup Demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
c.       UUD 1945 menjamin ada pemerintahan yang stabil selama 5 tahun
d.      UUD 1945 unsur golongan fungsional dapat dimasukkan dlam MPR, MPR Dan DPA.
Pelaksanaan UUD 1945 sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang dapat dibedakan dalam 3 kurun waktu, yaitu:
a.       Kurun waktu antara 1959-1965 dikenal Orde Lama
b.      Kurun waktu antara 1966 sampai 21 Mei 1998 dikenal dengan Orde Baru
c.       Kurun waktu antara Mei 1998 sampai sekarang dikenal dengan Orde Reformasi.

Dalam masa orde lama maupun orde baru banyak terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945:
a.       Lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPA, Dan BPK belum dibentuk berdasarkan Undang-Undang seperti ditentukan dalam UUD 1945 (bersifat sementara)
b.      Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR telah menggunakan kekuasaan itu dengan tidak semestinya (membentuk Undang-Undang tanpa persetujuuan DPR)
c.       MPRS telah mengambil keputusan untuk mengangkat seseorang sebagai Presiden seumur hidup (pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden adalah 5 tahun)
d.      Hak budget DPR tidak berjalan, artinya Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Bahkan dalam tahun 1960 Presiden waktu itu telah membubarkan DPR, Karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah
e.       Dalam rangka memperkokohkan kekuasaannya, Presiden telah mengangkat para Ketua/Wakil Ketua MPRS, DPR-GR, Mahkamah Agung, dan Ketua/Wakil Ketua DPA sebagai Menteri, padahal menteri adalah jabatan eksekutif dan merupakan pembantu presiden.

Masa orde baru: Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945, antara lain:
a.       Telah menyalami komitmen, bahwa Orde Baru akan menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
b.      Telah menempatkan ABRI Di MPR/DPR, melalui peraturan perudangan yang mengingkari UUD 1945 (anggota  MPR/DPR adalah dipilih bukan diangkat)
c.       Membatasi kebebasn warga negara dalam berpolitik dan berpendapat antara lain kepada yang berpandangan berbeda dengan orde baru. Puncak dari penyimpangan-penyimpangan orde lama di tandai dengan pemberontakan yang gagal oleh partai Komunis Indonesia (PKI) pimpinan Aidit yang dikenal dengan peristiwa G-30SPKI yang dilanjutkan dengan meningkatnya tuntutan rakyat dengan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura), yaitu:
1.       Bubarkan PKI
2.      Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
3.      Turunkan harga 
Puncak dari penyelenggaraan Orde Baru ditandai oleh meningkatnya demonstrasi yang menamakan Orde Reformasi dengan tuntutan antara lain:
1.      Mundurnya dan adili Soeharto beserta kroni-kroninya.
2.      Bersihkan pemerintah dari unsur KKN
3.      Hapus Dwi fungsi ABRI

D.    Pancasila Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia

Yang dimaksud dengan Tertib Hukum adalah keseluruhan peraturan hukum secara bersama  yang menunjukkan atau memenuhi empat syarat,yaitu:
a.       Adanya kesatuan subjek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum
b.      Adanya kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu
c.       Adanya kesatuan wilayah dimana keseluruhan hukum itu berlaku
d.      Adanya kesatuan waktu dalam mana keseluruhan peraturan-peraturan itu berlaku
Dalam alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, jelas terdapat empat hal yang menjadi syarat bagi adanya Tertib Hukum (Republik Indonesia),yaitu:
Dengan adanya Pancasila, maka ada kesatuan asas kerohanian, dengan disebutkannya seluruh tumpah darah Indonesia, ada kesatuan daerah.
Dengan disebutkannya...” disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia dalam bentuk negara “, maka timbullah suatu masa baru yang terpisah dari waktu yang lampau dan merupakan jangka waktu yang berlangsung terus.
Dengan demikian maka peraturan-peraturan hukum yang ada dalam negara Republik Indonesia mulai saat berdirinya Negara Republik Indonesia mulai saat berdirinya Negara Republik Indonesia itu merupakan suatu tertib hukum, yaitu Tertib Hukum Indonesia.
Dalam hal ini Pancasila adalah Sumber Tertib Hukum Negara Republik Indonesia. Ini berarti bahwa semua hukum dan peraturan-peraturan dari Negara Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dan untuk dapat berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasil.
Dalam tertib hukum dapat diadakan pembagian susunan yang hierarkis (bertingkat-tingkat),dimana Undang-Undang Dasar (UUD) tidak merupakan peraturan-peraturan tertinggi. Di atas UUD masih ada dasar pokok bagi Undang-Undang Dsar atau hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) yang dalam hakikatnya terpisah dari UUD atau konvensi, yaitu apa yang dinamakn POKOK KAIDA NEGARA YANG FUNDAMENTAL (Staatsfundamental-norm). Adapun yang dimaksud dengan suatu Pokok Kaidah Negara yang fundamental adalah  suatu pernyataan lahir sehubungan dengan terbentuknya negara yang dalam hal terjadinya dibentuk oleh “Pembentukan Negara (founding dan father) sebagai penjelmaan kehendaknya, untuk menentukan dasar-dasar negara yang dibentuk, yaitu atas politik,asas kerohanian, tujuan negara dan merupakan sumber hukum dan Undang-Undang Dasar Negara.

3. HUBUNGAN PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jidi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara.
Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic).Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.